on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 12/2016 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah untuk membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar terwujud desa yang kuat, maju, mandiri, adil, makmur, dan sejahtera. Tujuannya adalah memberikan pedoman yang jelas dalam pembentukan Perangkat Desa, sehingga pelayanan kepada masyarakat desa menjadi terarah dan tepat sasaran.
Perangkat Desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Susunan organisasi Perangkat Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa (Swasembada, Swakarya, Swadaya). Desa Swasembada wajib memiliki 3 urusan dan 3 seksi, Swakarya dapat memiliki 3 urusan dan 2 seksi, sedangkan Swadaya memiliki 2 urusan dan 2 seksi.
Perangkat Desa wajib berperan aktif, bersikap adil, tidak diskriminatif, dan tidak mempersulit pelayanan. Mereka dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik atau organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas. Perangkat Desa berhak atas penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya, dengan penghasilan tetap paling sedikit sama dengan upah minimum kabupaten.
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang dibantu staf. Sekretaris Desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan, pembinaan dan pelayanan teknis administrasi, urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan, pengumpulan data, penyusunan laporan. Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional, terdiri dari Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, dan Kepala Seksi Pelayanan.
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan umum dan khusus. Pengangkatan dilaksanakan melalui tahapan pembentukan Tim Seleksi, penjaringan, penyaringan, penetapan, dan pengambilan sumpah/janji jabatan. Perangkat Desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan secara tetap karena alasan tertentu.