For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 7/2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentWates

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memelihara keutuhan rumah tangga, mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, melindungi dan memberikan rasa aman, memberikan pelayanan kepada korban, melindungi pelapor dan saksi, serta memberdayakan perempuan korban kekerasan.

Peraturan ini mengatur berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan lainnya seperti ancaman dan pemaksaan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan upaya perlindungan melalui penetapan kebijakan, penyusunan program, pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), dan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK).

Setiap orang yang mengetahui terjadinya kekerasan wajib melakukan upaya sesuai kemampuannya untuk mencegah tindak pidana, memberikan perlindungan dan pertolongan darurat, serta membantu proses pengajuan permohonan perlindungan. Upaya pencegahan dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah dan dikoordinasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait, melibatkan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Pelayanan terhadap korban dilaksanakan dengan cepat, aman, nyaman, penuh empati, non diskriminatif, mudah dijangkau, gratis, dan dijamin kerahasiaannya. Bentuk pelayanan meliputi pengaduan, konsultasi, konseling, pendampingan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, pelayanan hukum, dan reintegrasi sosial. Pemberdayaan perempuan korban kekerasan meliputi pelatihan kerja, usaha ekonomis produktif, dan bantuan permodalan. Pemerintah Daerah, PPT, dan masyarakat berkewajiban memenuhi hak-hak anak korban kekerasan.

PPT dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan lembaga untuk memberikan pelayanan terpadu, termasuk rumah aman. FPKK dibentuk di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa untuk mengoordinasikan pencegahan, pelayanan, dan pemberdayaan korban kekerasan. Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap korban melalui berbagai cara, termasuk membentuk mitra keluarga dan melaporkan kejadian kekerasan.

(-)

Setiap orang yang melalaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).