For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Penyuluh Keluarga Berencana

Also known as: Peraturan BKKBN 8/2019 · Peraturan BKKBN No. 8 Tahun 2019 · Peraturan BKKBN Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2019Publication Date:22 November 2019
Standar & Pedoman TeknisProgram Keluarga Berencana

Information

TypePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemePedoman Teknis Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Penyuluh Keluarga Berencana
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date05 Desember 2019
Publication Date22 November 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dalam menyusun karya tulis atau karya ilmiah. Pedoman ini dimaksudkan untuk membangun persamaan persepsi dan memberikan standar penulisan yang harus diikuti oleh para penyuluh, baik di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional maupun di instansi lainnya. Karya tulis atau karya ilmiah ini merupakan bagian dari pengembangan profesi dan harus dilakukan oleh seluruh jenjang jabatan fungsional penyuluh. Penulisan dapat dilakukan secara individu atau bersama-sama, dan harus memenuhi kaidah keilmuan serta standar penulisan yang telah ditetapkan. Karya tulis dapat berupa hasil penelitian, pengkajian, survei, evaluasi, tinjauan, ulasan ilmiah, atau tulisan ilmiah populer yang dipublikasikan atau tidak dipublikasikan.

(-)

(-)