on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 128 Tahun 2011 tentang Kampung Siaga Bencana
Also known as: Permensos 128/2011 · Permensos No. 128 Tahun 2011 · Permensos Nomor 128 Tahun 2011
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Kampung Siaga Bencana (KSB) sebagai wadah penanggulangan bencana berbasis masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pembentukan KSB bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan risiko bencana melalui kegiatan pencegahan dan penanggulangan bencana berbasis masyarakat, dengan memanfaatkan sumber daya alam dan manusia setempat. Tujuannya meliputi peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan risiko bencana, pembentukan jejaring siaga bencana berbasis masyarakat, pengorganisasian masyarakat terlatih siaga bencana, menjamin kesiapsiagaan bencana yang berkesinambungan, dan mengoptimalkan potensi serta sumber daya untuk penanggulangan bencana.
Ketentuan Substansial:
KSB ditetapkan oleh bupati/walikota dan harus memenuhi syarat memiliki kerawanan terhadap jenis bencana tertentu serta adanya kesiapan dan peran serta aktif masyarakat. KSB harus memiliki Gardu Sosial (sekretariat) dan Lumbung Sosial (tempat penyimpanan logistik). Tim KSB terdiri dari pengurus dan anggota, dengan tugas merencanakan kegiatan, mengevaluasi pelaksanaan, melaporkan kegiatan, dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan. Kegiatan KSB meliputi sosialisasi, penyuluhan, penyiapan sistem peringatan dini lokal, pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana, inventarisasi potensi dan sumber daya, pembuatan lumbung bencana, pelatihan tenaga bencana, simulasi, pembentukan jejaring kerja, apel siaga bencana, pendataan korban bencana, upaya pengurangan risiko, dan bantuan pemulihan sosial.
Menteri Sosial memiliki kewenangan merumuskan kebijakan KSB, memfasilitasi kegiatan, memantau dan mengevaluasi, membina dan mengawasi, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta menghimpun data KSB. Gubernur dan bupati/walikota memiliki kewenangan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, melakukan kerjasama, menguatkan kapasitas kelembagaan, melaksanakan kegiatan pembentukan dan peningkatan kapasitas KSB, melakukan pendataan, dan mengembangkan KSB. Pendanaan KSB berasal dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dana CSR, bantuan asing, dan sumber lain yang sah.