Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2018 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 25 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan penataan dan pelayanan parkir kepada masyarakat serta kemandirian daerah, dengan menyesuaikan tarif retribusi agar sesuai dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat. Peraturan ini mengatur struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan dan jangka waktu pemakaian. Tarif retribusi mencakup retribusi masuk pelabuhan, bongkar muat barang, sarana kebersihan/WC, pemakaian lahan/tanah pelabuhan, penitipan kendaraan, dan sewa fasilitas. Selain itu, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perekonomian, yang penetapannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.