For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 5/2024 · Perda Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2024Publication Date:30 Juli 2024
Sistem Pendidikan NasionalKebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date30 Juli 2024
Publication Date30 Juli 2024
Place of EnactmentPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi, serta untuk membina wawasan kebangsaan yang berlandaskan Pancasila. Tujuannya adalah memperkuat Pancasila, menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat, menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta mempersiapkan masyarakat agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait. Pemerintah Daerah membentuk Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK). Sasaran penyelenggaraan adalah siswa, mahasiswa, aparatur sipil negara, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat umum. Pendidikan dilaksanakan melalui jalur formal, nonformal, dan informal dengan berbagai metode seperti studi kasus, diskusi, dan debat.

Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan pendidikan ini. Pemerintah Daerah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti instansi vertikal, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)