on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil Dan Petugas Registrasi
Also known as: Permendagri 119/2017 · Permendagri No. 119 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 119 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok pejabat pencatatan sipil dan petugas registrasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pejabat pencatatan sipil dan petugas registrasi, termasuk pengangkatan dan pemberhentian mereka. Pejabat pencatatan sipil terdiri dari Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota, Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, dan Pejabat Konsuler. Petugas registrasi bertugas di desa/kelurahan dan bertanggung jawab atas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Persyaratan pengangkatan termasuk kesehatan, pendidikan, dan pelatihan tertentu.