For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penamaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung

Also known as: Perda Kabupaten Badung 9/2011 · Perda Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 November 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenamaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date-
Publication Date30 November 2011
Place of EnactmentMangupura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 5/PERDA/1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Badung menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung. Latar belakang perubahan nama ini adalah untuk mencerminkan karakteristik daerah dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Kabupaten Badung. Nama Tirta Mangutama sendiri mengandung arti air yang bersumber dari tempat suci untuk kebutuhan utama bagi masyarakat. PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung berkedudukan di Jalan Bedahulu Nomor 3 Denpasar.

(-)

(-)