For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Ciamis

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 6/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2013Publication Date:9 Januari 2013
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan dan Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Ciamis
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date09 Januari 2013
Publication Date09 Januari 2013
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2013 mengatur tentang pembangunan dan penyelenggaraan menara telekomunikasi terpadu di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha telekomunikasi yang pesat dan perlunya pengaturan untuk mencegah pembangunan menara yang tidak sesuai dengan tata ruang, lingkungan, dan estetika.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan: Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembangunan dan pengelolaan menara telekomunikasi terpadu.
  2. Ruang Lingkup: Peraturan ini mencakup pembangunan, penggunaan, perizinan, dan pengawasan menara telekomunikasi terpadu.
  3. Hak dan Kewajiban:
    • Penyedia menara wajib memiliki IMB dan mematuhi ketentuan teknis, keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
    • Penyedia menara berhak menggunakan menara telekomunikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Penyelenggara telekomunikasi wajib berkoordinasi jika terjadi interferensi.

Peraturan ini juga mengatur tentang standar pembangunan menara, penggunaan bersama menara, perizinan (IMB), retribusi, dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.

1. Izin yang telah dikeluarkan tetap berlaku sampai masa berakhir dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Menara telekomunikasi yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, tidak diperkenankan untuk diperluas atau ditambah.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 21, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 37 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Sanksi administratif diberikan berupa peringatan tertulis, pembekuan IMB, atau pencabutan IMB.