For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 18/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 18 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 November 2013Publication Date:23 November 2013
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date23 November 2013
Publication Date23 November 2013
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 83)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi pembentukan Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa oleh BPD, yang hasilnya dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Panitia terdiri dari unsur Perangkat Desa, pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan tokoh masyarakat, dengan tugas mengumumkan kekosongan jabatan, mendaftarkan pemilih, menetapkan daftar pemilih, menerima persyaratan calon, mengusulkan biaya pemilihan, menyiapkan kartu suara dan sarana prasarana, menentukan rencana pelaksanaan, mengumumkan nama calon dan daftar pemilih, menjamin ketertiban pemilihan, melaksanakan pemungutan suara, dan melaporkan calon terpilih kepada BPD untuk ditetapkan dan diusulkan kepada Bupati.

Peraturan ini juga mengatur syarat pemilih, yaitu WNI yang terdaftar sebagai penduduk desa, berusia 17 tahun atau pernah/telah kawin, tidak dicabut hak pilihnya, dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Syarat calon Kepala Desa adalah WNI penduduk desa, bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani, tidak pernah dihukum pidana 5 tahun atau lebih, tidak dicabut hak pilihnya, terdaftar sebagai penduduk minimal 6 bulan, mengenal daerahnya, belum pernah menjabat Kepala Desa lebih dari 10 tahun atau dua kali masa jabatan, dan bersedia dicalonkan. PNS/TNI/Polri/Karyawan BUMN/BUMD/Perangkat Desa yang mencalonkan diri harus mendapat izin atasan.

Selain itu, diatur pula mengenai pemilihan ulang jika suara terbanyak diperoleh lebih dari satu calon dengan jumlah suara yang sama, atau jika calon terpilih memperoleh suara kurang dari 20% dari jumlah suara sah. Kepala Desa dilarang menjadi pengurus/anggota partai politik, merangkap jabatan di BPD atau lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD/DPR/DPD, terlibat kampanye, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah jabatan, melakukan kegiatan yang merugikan negara/daerah/masyarakat, dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau norma masyarakat.

(-)

(-)