For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Also known as: Perda Kabupaten Berau 12/2018 · Perda Kabupaten Berau No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2018Publication Date:19 Desember 2018
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date19 Desember 2018
Publication Date19 Desember 2018
Place of EnactmentTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak warga atas tempat tinggal yang layak dan lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mendukung penataan wilayah, mendayagunakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah layak huni yang terjangkau.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembinaan oleh Bupati melalui perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
  2. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan, rencana pembangunan, operasionalisasi kebijakan, pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, pengawasan, peningkatan kualitas perumahan, pengelolaan prasarana, alokasi dana, fasilitasi perumahan bagi MBR, penetapan lokasi kawasan siap huni, dan pendampingan pembangunan rumah swadaya.
  3. Penyelenggaraan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan. Jenis rumah dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian (Rumah Komersial, Rumah Umum, Rumah Swadaya, Rumah Khusus, dan Rumah Negara) dan bentuknya (Rumah tunggal, Rumah deret, dan Rumah Susun).
  4. Penyelenggaraan kawasan permukiman yang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang.
  5. Pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.
  6. Pemeliharaan dan perbaikan perumahan dan kawasan permukiman.
  7. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
  8. Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
  9. Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain.
  10. Hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
  11. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
  12. Sistem informasi untuk mendukung penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
  13. Larangan-larangan terkait pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

(-)

1. Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pengelolaan perumahan, pengusahaan sementara oleh Pemerintah Daerah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan dan pencabutan IMB, pembekuan dan pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan dan pencabutan izin usaha, pengawasan, kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif, dan penutupan lokasi.