on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1973 tentang Tunjangan Penghargaan Bagi Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung Dan Badan Pemeriksa Keuangan
Also known as: PP 14/1973 · PP No. 14 Tahun 1973 · PP Nomor 14 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena belum ada pengaturan mengenai tunjangan penghargaan bagi bekas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung serta Badan Pemeriksa Keuangan. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka kepada negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan penghargaan yang disebut tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. kepada bekas pejabat tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya dihitung berdasarkan masa jabatan dengan ketentuan minimal 4,5% dan maksimal 60% dari dasar tunjangan. Dasar tunjangan adalah gaji atau gaji kehormatan sesuai peraturan yang berlaku. Proses pengajuan tunjangan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Utama kepada Presiden melalui Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Pembayaran tunjangan dimulai bulan berikutnya setelah pejabat meletakkan jabatan dan dihentikan jika penerima meninggal dunia atau diangkat kembali dalam jabatan yang sama.