For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1993

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 1/1993 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 1993 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:1 April 1993Publication Date:28 Januari 1993
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date01 April 1993
Publication Date28 Januari 1993
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1969 tentang Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. 2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1981 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1969.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng). Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah serta meningkatkan pendapatan daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Fungsi, Tugas, dan Usaha Bank:** BPD Jateng berfungsi sebagai alat kelengkapan otonomi daerah di bidang keuangan/perbankan dan menjalankan usaha sebagai Bank Umum. Tugasnya antara lain meningkatkan pemanfaatan potensi daerah, melaksanakan penyimpanan uang daerah, menjadi pemegang kas daerah, menjadi sumber pendapatan daerah, serta membina dan mengawasi teknis Badan Kredit Kecamatan (BKK) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 2. **Modal:** Modal dasar Bank adalah Rp. 75.000.000.000,00 yang terbagi atas saham Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Tingkat II. Dimungkinkan penyertaan modal dari pihak ketiga dengan ketentuan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh Pemerintah Daerah. 3. **Pengurus Bank:** Direksi bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Dewan Pengawas. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul RUPS. Dewan Pengawas menetapkan kebijaksanaan umum Bank dan menjalankan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap Bank. 4. **Penghasilan, Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua:** Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi diatur oleh Gubernur. Bank memberikan pensiun dan tunjangan hari tua kepada pegawai Bank. 5. **Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS):** RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun. Keputusan RUPS berdasarkan musyawarah dan mufakat. 6. **Rencana Kerja dan Anggaran:** Direksi menyampaikan Anggaran dan Rencana Kerja Tahunan Bank kepada Dewan Pengawas untuk disahkan. 7. **Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan:** Tahun Buku Bank adalah Tahun Takwim. Direksi menyampaikan perhitungan tahunan kepada Dewan Pengawas untuk diteruskan kepada Gubernur dan RUPS. 8. **Pembagian Laba:** Laba bersih dibagi untuk deviden pemegang saham, dana pembangunan daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi. 9. **Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi:** Direksi dan pegawai Bank yang menimbulkan kerugian bagi Bank wajib mengganti kerugian tersebut. 10. **Pembinaan:** Pembinaan umum dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, sedangkan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia. 11. **Pembubaran:** Pembubaran Bank ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.

Semua ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan Bank sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan peraturan lainnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya ketentuan yang baru.

(-)