For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Baja Lembaran Lapis

Also known as: Permenperin 12/2023 · Permenperin No. 12 Tahun 2023 · Permenperin Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2023Publication Date:7 Juli 2023
Pembangunan IndustriPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeStandar Industri Hijau Untuk Industri Baja Lembaran Lapis
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date10 Juli 2023
Publication Date07 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Baja Lembaran Lapis. SIH ini bertujuan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dalam menerapkan prinsip Industri Hijau, yang mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan untuk menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang Lingkup SIH: Kriteria, batasan, dan metode verifikasi atas persyaratan teknis dan manajemen pada Industri Baja Lembaran Lapis.
  2. Persyaratan Teknis: Meliputi aspek bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca.
  3. Persyaratan Manajemen: Meliputi aspek kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, audit internal dan tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan ketenagakerjaan.
  4. Sertifikasi Industri Hijau: Perusahaan industri dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pengkajian SIH: Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH yang telah ditetapkan jika diperlukan.

SIH secara rinci tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)