For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2019

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SATWA LIAR

Also known as: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 11/2019 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 11 Tahun 2019 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2019Publication Date:18 Oktober 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypeQanun
ThemePENGELOLAAN SATWA LIAR
LocationPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Effective Date18 Oktober 2019
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentBanda Aceh

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar bertujuan untuk melestarikan satwa liar dan habitatnya demi menjaga keseimbangan alam serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Latar belakang pembentukan qanun ini adalah meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar di Aceh, yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Qanun ini mengatur berbagai aspek pengelolaan satwa liar, termasuk penetapan jenis satwa liar yang dilindungi (baik secara nasional maupun khusus di Aceh berdasarkan Keputusan Gubernur setelah kajian keilmuan), penyusunan strategi dan rencana aksi pengelolaan satwa liar (ditetapkan dalam Peraturan Gubernur untuk jangka waktu 5 tahun), pengelolaan populasi satwa liar (in-situ dan ex-situ) dan habitatnya, serta pemanfaatan satwa liar untuk pendidikan, penelitian, penangkaran, dan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, qanun ini juga mengatur pengendalian konflik satwa liar melalui pencegahan, penanganan, dan pemulihan pasca konflik. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang dan berkewajiban mengelola satwa liar dan habitatnya, dengan menunjuk Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait. Qanun ini juga mendorong penelitian, pengembangan, dan inovasi dalam pengelolaan satwa liar, serta peran serta masyarakat dan mitra strategis. Pendanaan untuk kegiatan pengelolaan satwa liar dibebankan kepada APBA, APBK, APBG, dan sumber dana lain yang sah.

Qanun ini juga mengatur larangan-larangan terkait perlindungan satwa liar dan habitatnya, serta sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar. Penyidikan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau pejabat penyidik yang berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam qanun ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, semua peraturan yang berkaitan dengan Pengelolaan Satwa Liar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.

1. Setiap perusahaan yang memegang izin yang melanggar dan/atau lalai yang menimbulkan ancaman terhadap keselamatan Satwa Liar dapat dikenakan sanksi. 2. Sanksi administrasi berupa: penghentian sementara pelayanan administrasi; penghentian sementara kegiatan di lapangan; dan pencabutan izin.