For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mulawarman

Also known as: Permendikti Saintek 2/2025 · Permendikti Saintek No. 2 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2025Publication Date:2 Januari 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Mulawarman
LocationKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Effective Date09 Januari 2025
Publication Date02 Januari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mulawarman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 603) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mulawarman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1006).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Mulawarman (Unmul). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Unmul dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja Unmul telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial:

Unmul berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi. Tugas Unmul adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi. Fungsi Unmul meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan administrasi.

Struktur Organisasi:

Organisasi Unmul terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor dibantu oleh wakil rektor yang membidangi akademik, keuangan dan umum, kemahasiswaan dan alumni, serta perencanaan, kerja sama, dan sistem informasi. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas, program pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu, dan penunjang akademik (perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya hayati hutan tropis lembap, bahasa, pengembangan karier dan kewirausahaan, laboratorium terpadu, bimbingan dan konseling).

Fakultas memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Program Pascasarjana melaksanakan pendidikan program magister dan doktor. Biro melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Unmul. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran. Unit penunjang akademik memberikan dukungan di bidang masing-masing.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unmul berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mulawarman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mulawarman, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)