For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Banyuwangi 3/2021 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2021Publication Date:26 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Effective Date26 Oktober 2021
Publication Date26 Oktober 2021
Place of EnactmentBanyuwangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 Nomor 8);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan merupakan perwujudan dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Tahun Anggaran 2021 mengalami perubahan, dengan rincian perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  • Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan.
  • Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)