For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Pesisir Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 7/2008 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 September 2008Publication Date:1 September 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Pesisir Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Effective Date01 September 2008
Publication Date01 September 2008
Place of EnactmentPainan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Kabupaten Pesisir Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan penanganan kewenangan yang lebih intensif dan profesional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan struktur organisasi kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan dan Program, serta Pengelolaan Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketertiban dan Ketentraman Umum, Seksi Ekonomi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Pelayanan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Tugas pokok kecamatan adalah melaksanakan urusan umum pemerintahan dan menangani sebagian urusan wajib dan urusan pilihan dari pelaksanaan otonomi daerah serta melakukan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.
  3. Fungsi kecamatan meliputi koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, dan pelaksanaan pelayanan masyarakat.
  4. Pengaturan mengenai kepegawaian dan eselonering di lingkungan kecamatan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kerja, yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit organisasi.

1. Camat, Pejabat Struktural lainnya tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya sampai ditetapkannya Camat, Pejabat Struktural lainnya dilingkungan Pemerintah Kecamatan Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)