For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 6/2009 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:17 September 2009Publication Date:4 September 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date17 September 2009
Publication Date04 September 2009
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 99 Seri E).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat dengan tujuan menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi untuk melindungi masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembentukan BPBD Provinsi Jawa Barat didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, serta Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008. Jawa Barat sebagai daerah rawan bencana memerlukan kelembagaan yang kompeten untuk melaksanakan penanggulangan bencana secara efektif.

Ketentuan Substansial:

BPBD Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Tugas pokok BPBD adalah menetapkan pedoman dan pengarahan, standardisasi dan prosedur tetap, menyusun dan menetapkan serta mengelola sistem data dan informasi kebencanaan, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang serta barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Fungsi BPBD meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Organisasi BPBD terdiri dari Kepala (ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah (Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Masyarakat Profesional), Unsur Pelaksana, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Satuan Tugas. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

1. Unsur Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Provinsi Jawa Barat, tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat dan/atau berfungsinya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, BPBD Provinsi menggunakan pedoman penyelenggaraan penanggulangan bencana serta pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)