For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2013 tentang BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 9/2013 · Perda Kabupaten Batanghari No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2013Publication Date:4 Maret 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANGUNAN GEDUNG
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date04 Maret 2013
Publication Date04 Maret 2013
Place of EnactmentMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna dan lingkungannya. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk fungsi, persyaratan administratif dan teknis, hak dan kewajiban pemilik dan pengguna, peran masyarakat, serta pembinaan oleh pemerintah daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, meningkatkan pengendalian, serta mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan andal. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang sesuai dengan tata bangunan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan Substansial:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:
    • Fungsi bangunan gedung meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus.
    • Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi banjir, ketinggian, kepemilikan, luas, akses jalan, lokasi, dan fungsi.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung:
    • Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan, IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan gedung).
    • Persyaratan tata bangunan meliputi peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
    • Persyaratan keandalan bangunan gedung meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
    • Meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
    • Pembangunan meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi.
    • Pemanfaatan meliputi pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, dan perpanjangan SLF.
    • Pelestarian meliputi penetapan, pemanfaatan, perawatan, dan pemugaran bangunan gedung yang dilindungi.
    • Pembongkaran meliputi penetapan dan pelaksanaan pembongkaran.
  4. Peran Masyarakat:
    • Masyarakat dapat berperan dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan gugatan perwakilan.
  5. Pembinaan dan Pengawasan:
    • Pemerintah daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun bangunan gedung yang telah didirikan sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini wajib memiliki sertifikat laik fungsi.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan atau pencabutan sertifikat laik fungsi, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 2. Selain sanksi administratif, pelanggar juga dapat dikenai denda administrasi paling banyak 10% dari nilai bangunan yang dibangun. 3. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.