on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Jenjang Jabatan Fungsional
Also known as: Permen PANRB 20/2016 · Permen PANRB No. 20 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang jenjang jabatan fungsional dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Latar belakangnya adalah perubahan nomenklatur jenjang jabatan fungsional kategori keterampilan dan keahlian setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali jenjang jabatan fungsional agar sesuai dengan nomenklatur yang baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini menegaskan bahwa semua jenjang jabatan fungsional yang sudah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.