For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Jenjang Jabatan Fungsional

Also known as: Permen PANRB 20/2016 · Permen PANRB No. 20 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 November 2016Publication Date:28 Oktober 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJenjang Jabatan Fungsional
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date02 November 2016
Publication Date28 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang jenjang jabatan fungsional dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Latar belakangnya adalah perubahan nomenklatur jenjang jabatan fungsional kategori keterampilan dan keahlian setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali jenjang jabatan fungsional agar sesuai dengan nomenklatur yang baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jabatan Fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan dan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
  2. Jenjang Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan, dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: Pemula/Pelaksana Pemula; Terampil/Pelaksana; Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan Penyelia.
  3. Jenjang Jabatan Fungsional Kategori Keahlian, dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: Ahli Pertama/Pertama; Ahli Muda/Muda; Ahli Madya/Madya; dan Ahli Utama/Utama.

Peraturan ini menegaskan bahwa semua jenjang jabatan fungsional yang sudah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua jenjang jabatan fungsional yang sudah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dibaca dan dimaknai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua petunjuk teknis dan peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan Fungsional dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil. 3. Peraturan menteri ini mulai berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil.

(-)