on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1966 tentang Penugasan Komandan Jenderal Polisi Soeharto Menteri/Penasehat Presiden Urusan Kepolisian Untuk Berobat Dengan Operasi di Jepang
Also known as: Keppres 50/1966 · Keppres No. 50 Tahun 1966 · Keppres Nomor 50 Tahun 1966
Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1966 ini bertujuan untuk mengatur penugasan Komisaris Jenderal Polisi Soemarto, Menteri/Penasehat Presiden Urusan Kepolisian, untuk menjalani pengobatan di Jepang. Keputusan ini menetapkan bahwa Komisaris Jenderal Polisi Soemarto akan didampingi oleh beberapa orang, termasuk Komisaris Polisi Tk. I Andy Malawangeng, Komisaris Polisi Tk. II Dr. Hadiatmana, dan Ny. Safwan Astradiningrat. Semua biaya perjalanan dan pengobatan dibebankan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Selama perjalanan, mereka akan menerima uang harian sesuai golongan masing-masing, dengan pengurangan tertentu jika tidak menginap di hotel atau jika fasilitas disediakan oleh perwakilan Indonesia. Selain itu, tunjangan perlengkapan pakaian dan tambahan untuk musim dingin dapat diberikan. Untuk keperluan representasi, diberikan sejumlah US$ 1.000 dalam bentuk traveller's cheques. Setelah menyelesaikan tugas, mereka diwajibkan melapor kepada Presiden dan memberikan pertanggungjawaban keuangan.