For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/8/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/8/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Nitrocellulose

Also known as: Permendag 62/M-DAG/PER/8/2015 · Permendag No. 62/M-DAG/PER/8/2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2016Publication Date:12 Agustus 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Impor Nitrocellulose
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Januari 2016
Publication Date12 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 418/MPP/Kep/6/2003 tentang Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 662/MPP/Kep/10/2003.

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan impor Nitrocellulose (NC) untuk keperluan industri, pertahanan, dan keamanan. Impor NC untuk keperluan pertahanan dan keamanan diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jumlah alokasi impor NC setiap tahun ditentukan melalui rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait. Impor NC untuk keperluan industri hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki pengakuan sebagai Importir Produsen Nitrocellulose (IP-NC) atau penetapan sebagai Importir Terdaftar Nitrocellulose (IT-NC) dari Menteri Perdagangan, yang kewenangannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-NC atau penetapan sebagai IT-NC, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. IT-NC wajib memperoleh Persetujuan Impor dari Menteri untuk setiap pelaksanaan impor NC. Setiap pelaksanaan impor NC oleh IP-NC dan IT-NC harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. IP-NC hanya dapat mengimpor NC untuk keperluan proses produksinya, sedangkan IT-NC hanya dapat memperdagangkan NC kepada perusahaan produsen atau pengguna akhir. IP-NC dan IT-NC wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor NC setiap 3 bulan sekali. Surveyor juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor NC setiap bulan.

1. Pengakuan sebagai IP-NC dan Persetujuan Impor NC yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 418/MPP/Kep/6/2003 tentang Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 662/MPP/Kep/10/2003, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

1. Perusahaan yang melakukan impor NC tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. NC yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus di ekspor kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali ditanggung oleh importir.