Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melalui penanganan profesional terhadap penelaahan dan pengkajian di bidang pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan. Tenaga Pengkaji, yang terdiri dari pegawai negeri sipil di lingkungan Bapepam-LK, bertugas menelaah dan mengkaji pengembangan pasar modal, lembaga keuangan, kapasitas organisasi Bapepam-LK, serta kebijakan internasional terkait. Mereka menyusun rekomendasi strategi pengembangan dan penanganan. Tenaga Pengkaji dibagi menjadi tiga bidang: Pengembangan Pasar Modal, Pengembangan Lembaga Keuangan, dan Pengembangan Kapasitas Organisasi dan Kebijakan Internasional. Dalam melaksanakan tugas, mereka harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta berhak meminta data dari unit eselon II di Bapepam-LK.