For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum

Also known as: Permenkum 1/2026 · Permenkum No. 1 Tahun 2026 · Permenkum Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Active
Publication Date:9 Januari 2026
PendidikanProfesiAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum
Effective Date-
Publication Date09 Januari 2026

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1224).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang unggul dan berkelas dunia serta meningkatkan kinerja Kementerian Hukum melalui sistem pembelajaran terintegrasi di bidang hukum. Setiap ASN wajib melakukan Pengembangan Kompetensi secara terus menerus sesuai standar yang ditetapkan. Pengembangan Kompetensi dilakukan berdasarkan kebutuhan dan rencana yang ditetapkan oleh Menteri, dikoordinasikan oleh Kepala BPSDM Hukum, dan dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain.

Kemenkum CorpU diselenggarakan oleh unit kerja pada Kementerian sesuai tugas dan fungsinya, meliputi BPSDM Hukum, unit eselon 1, kantor wilayah, Balai Pelatihan Hukum, dan unit pelaksana teknis. Penyelenggaraan Kemenkum CorpU dilaksanakan berdasarkan bidang pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, peraturan perundang-undangan, pelayanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, pengawasan intern, pembinaan hukum nasional, analisa kebijakan strategis, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum. Struktur penyelenggaraannya terdiri dari tim pengarah dan tim pelaksana.

Pengembangan Kompetensi ASN dilaksanakan dalam rangka program Pengembangan Kompetensi tingkat Kementerian, tingkat nasional, dan pengembangan talenta. Bentuk strategi pembelajaran meliputi pembelajaran formal, berbasis lingkungan sosial, dan berbasis pengalaman. Pembelajaran formal dilaksanakan melalui pendidikan berjenjang dan pelatihan. Pembelajaran berbasis lingkungan sosial dilaksanakan dengan belajar melalui orang lain. Pembelajaran berbasis pengalaman dilaksanakan melalui pengalaman dan praktik. Setiap ASN yang telah mengikuti pembelajaran memperoleh Surat Keterangan Pelatihan.

Dalam rangka pengelolaan Kemenkum CorpU, perlu menyusun dan mengembangkan Manajemen Pengetahuan melalui tahapan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, pemantauan, dan pengembangan. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi pembelajaran yang dikelola oleh BPSDM Hukum.

(-)

(-)