For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Also known as: Perda Kabupaten Ponorogo 13/2015 · Perda Kabupaten Ponorogo No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2015Publication Date:18 Mei 2015
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
LocationPemerintah Kabupaten Ponorogo
Effective Date18 Mei 2015
Publication Date18 Mei 2015
Place of EnactmentPonorogo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2006 Nomor 3/C).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 2.088.240.035.540,00, belanja daerah sebesar Rp 2.253.555.084.512,80, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (165.315.048.972,80). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 168.315.048.972,80 dan pengeluaran sebesar Rp 3.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 165.315.048.972,80. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)