For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Tapanuli Tengah Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Sumatera Utara

Also known as: Kepmen KKP 87/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 87/KEPMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2020Publication Date:28 Agustus 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeKawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Tapanuli Tengah Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Sumatera Utara
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date28 Agustus 2020
Publication Date28 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan pesisir dan pulau-pulau kecil Tapanuli Tengah dan perairan sekitarnya di Provinsi Sumatera Utara sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pulau Kecil Tapanuli Tengah dan Perairan Sekitarnya. Luas keseluruhan taman pulau kecil ini adalah 84.429,07 Hektare, yang terbagi menjadi Area I (Sorkam Barat dan Sorkam) seluas 1.854,77 Hektare dan Area II (Tapian Nauli, Kolang, dan Badiri) seluas 82.574,30 Hektare. Area I terdiri dari zona inti dan zona pemanfaatan terbatas (subzona perikanan tradisional), sedangkan Area II terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan terbatas (subzona pariwisata, perikanan tradisional, dan perikanan budidaya), dan zona lainnya (subzona rehabilitasi). Batas koordinat dan peta kawasan konservasi ini tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri ini. Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara ditunjuk untuk melakukan pengelolaan Taman Pulau Kecil Tapanuli Tengah.

(-)

(-)