For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1956 tentang Pengubahan Aturan Bea Meterai 1921 ("Zegelverordening 1921")

Also known as: UU 20/1956 · UU No. 20 Tahun 1956 · UU Nomor 20 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 1956Publication Date:8 September 1956
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengubahan Aturan Bea Meterai 1921 ("Zegelverordening 1921")
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Oktober 1956
Publication Date08 September 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Aturan Bea Meterai 1921 (Staatsblad 1921 No. 498) sebagaimana diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran-Negara 1950 No. 85.

Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Aturan Bea Meterai 1921. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan perubahan beberapa pasal terkait bea meterai untuk diploma keanggotaan perkumpulan, tanda keanggotaan sosieteit dan perkumpulan, serta perubahan nilai bea meterai dari tiga puluh sen menjadi lima puluh sen. Selain itu, dilakukan penghapusan beberapa ayat dan nomor dalam pasal-pasal tertentu, penggantian istilah "de Javasche Bank" menjadi "Bank Indonesia", serta penghapusan beberapa ketentuan terkait dengan perusahaan di Belanda dalam konteks bea meterai.

1. Ketentuan dalam pasal 1 sub I dan II dianggap mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945. 2. Ketentuan dalam pasal 1 sub III mulai berlaku pada hari yang akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Keuangan. 3. Ketentuan dalam pasal 2 mulai berlaku pada hari diundangkan undang-undang ini, dengan pengertian bahwa perubahan-perubahan yang disebutkan pada anak-bagian I sampai VI hanya akan berlaku untuk tanda-tanda yang diperbuat sesudah tanggal ini.

(-)