Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kota Tebing Tinggi. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pentingnya pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis pajak daerah yang dipungut, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setiap jenis pajak diatur mengenai nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, serta struktur dan besarnya tarif. Peraturan ini juga mengatur masa pajak, saat pajak terutang, tata cara pembayaran, dan ketentuan umum terkait BPHTB.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak daerah, termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Walikota dan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Selain itu, diatur pula mengenai Surat Tagihan Pajak (STPD), keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.