For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kota Tebing Tinggi 5/2011 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:6 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kota Tebing Tinggi
Effective Date-
Publication Date06 Mei 2011
Place of EnactmentTebing Tinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 1998 Seri A Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2000 Seri A Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 1998 Seri A Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 10 Tahun 2000 Seri A Nomor 4). 3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 1998 Seri A Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 11 Tahun 2000 Seri A Nomor 5). 4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 1998 Seri A Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2000 Seri B Nomor 1). 5. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 7 Tahun 1998 Seri A Nomor 5). 6. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran/Rumah Makan (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2001 Seri A Nomor 1). 7. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 2001 Seri A Nomor 2). 8. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pajak Perparkiran dan Penyimpanan Kendaraan Bermotor di Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 18 Tahun 2001 Seri A Nomor 3). 9. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2002 Seri B Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kota Tebing Tinggi. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pentingnya pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis pajak daerah yang dipungut, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setiap jenis pajak diatur mengenai nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, serta struktur dan besarnya tarif. Peraturan ini juga mengatur masa pajak, saat pajak terutang, tata cara pembayaran, dan ketentuan umum terkait BPHTB. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak daerah, termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Walikota dan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Selain itu, diatur pula mengenai Surat Tagihan Pajak (STPD), keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

(-)

1. Pejabat Pembuatan Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan Lelang Negara, yang melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan (2) dikenakan denda sebesar Rp.7.500.000,- untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang melayani lelang Negara, yang melanggar ketentuan Pasal 67 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp. 250.000,- setiap laporan. 3. Kepala Kantor Bidang Pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.