For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Ponelo Kepulauan Kabupaten Gorontalo Utara

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 15/2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2011Publication Date:29 Desember 2011
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Ponelo Kepulauan Kabupaten Gorontalo Utara
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date29 Desember 2011
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Ponelo Kepulauan di Kabupaten Gorontalo Utara, yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Kwandang. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kecamatan baru ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Pertimbangan utama adalah jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah desa yang ada di Kecamatan Kwandang, yang memerlukan peningkatan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Kecamatan Ponelo Kepulauan terdiri dari Desa Ponelo, Desa Malambe, Desa Otiola, dan Desa Tihengo.
  • Batas-batas wilayah Kecamatan Ponelo Kepulauan ditetapkan, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Desa Ponelo.
  • Pemerintah Daerah menetapkan tata ruang Kecamatan Ponelo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Untuk memimpin pemerintahan di kecamatan baru, diangkat seorang Pelaksana Tugas Camat yang memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Kepala Daerah.
  • Pemerintah Daerah menginventarisasi dan mengatur penyerahan personel, aset, dan dokumen kepada Pemerintah Kecamatan Ponelo Kepulauan.
  • Biaya yang timbul akibat pembentukan kecamatan dibebankan pada swadaya masyarakat, usaha panitia yang sah, dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dianggarkan pada APBD Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan Ponelo Kepulauan, Pemerintah Daerah sesuai wewenang dan tugasnya, menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kecamatan Ponelo Kepulauan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi : a. pegawai / Aparat Kecamatan yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kecamatan Ponelo Kepulauan ; b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kecamatan Ponelo Kepulauan yang berada didalam Kecamatan Kwandang ; c. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kecamatan Ponelo Kepulauan. 2. Pelaksanaan inventarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kecamatan Ponelo Kepulauan.

(-)