Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI Berau. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004. Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah secara teknis administratif, dan secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI. Tugas pokok Sekretariat adalah melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat. Fungsi Sekretariat meliputi pengkoordinasian kegiatan Dewan Pengurus dan Sekretariat, penyelenggaraan administrasi umum dan kerja sama, perencanaan kegiatan, pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan kesejahteraan, hukum dan hubungan masyarakat, pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan. Susunan organisasi Sekretariat terdiri atas Sub Bagian Umum dan Kerjasama, Sub Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan, Sub Bagian Hukum dan Humas, serta Kelompok Jabatan Fungsional.