For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korpri Berau

Also known as: Perda Kabupaten Berau 6/2009 · Perda Kabupaten Berau No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2009Publication Date:30 Juni 2009
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korpri Berau
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date30 Juni 2009
Publication Date30 Juni 2009
Place of EnactmentTanjung Redep

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI Berau. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004. Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah secara teknis administratif, dan secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI. Tugas pokok Sekretariat adalah melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat. Fungsi Sekretariat meliputi pengkoordinasian kegiatan Dewan Pengurus dan Sekretariat, penyelenggaraan administrasi umum dan kerja sama, perencanaan kegiatan, pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan kesejahteraan, hukum dan hubungan masyarakat, pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan. Susunan organisasi Sekretariat terdiri atas Sub Bagian Umum dan Kerjasama, Sub Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan, Sub Bagian Hukum dan Humas, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Apabila dalam pelaksanaannya terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kelembagaan perangkat daerah, maka akan disesuaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.

(-)