For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 10/2011 · Perda Kabupaten Brebes No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2011Publication Date:16 Juni 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date20 Juni 2011
Publication Date16 Juni 2011
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini bertujuan untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes. Perubahan ini dilakukan dalam rangka efektivitas dan optimalisasi peningkatan kinerja Perangkat Daerah, berdasarkan hasil evaluasi organisasi dan tata kerja. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada susunan organisasi Sekretariat Daerah, khususnya pada Pasal 5 yang mengatur mengenai bagian-bagian yang membawahi Asisten Pemerintahan, Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Asisten Administrasi. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada subbagian-subbagian di bawah masing-masing bagian, serta penambahan bagian baru yaitu Bagian Umum di bawah Asisten Administrasi.

(-)

(-)