For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Sorong

Also known as: Perda Kota Sorong 18/2016 · Perda Kota Sorong No. 18 Tahun 2016 · Perda Kota Sorong Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2016Publication Date:14 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Sorong
LocationPemerintah Kota Sorong
Effective Date14 Desember 2016
Publication Date14 Desember 2016
Place of EnactmentSorong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Sorong. 2. Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Sorong, yaitu: 1) Bab III, Bagian Keempat, Paragraf 1 dan paragraf 2, Pasal 9 dan Pasal 10 (Badan Pemberdayaan Perempuan, Masyarakat, dan Keluarga Berencana); 2) Bab III, Bagian Kelima, Paragraf 1 dan paragraf 2, Pasal 11 dan Pasal 12 (Badan Lingkungan Hidup); 3) Bab III, Bagian Keenam, Paragraf 1 dan paragraf 2, Pasal 13 dan Pasal 14 (Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah); 4) Bab III, Bagian Ketujuh, Paragraf 1 dan paragraf 2, Pasal 15 dan Pasal 16 (Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu); 5) Bab III, Bagian Kesembilan, Paragraf 1 dan paragraf 2, Pasal 19 dan Pasal 20 (Satuan Polisi Pamong Praja). 3. Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong; 4. Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Sorong; 5. Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan Kota Sorong; 6. Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kota Sorong; 7. Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Sorong; 8. Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 23 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sorong; 9. Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Sorong; 10. Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Hutan Lindung Kota Sorong; 11. Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengadaan Barang / Jasa Kota Sorong; 12. Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perizinan Terpadu, Penanaman Modal dan Investasi Kota Sorong.

Peraturan Daerah Kota Sorong ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dan menyusun organisasi perangkat daerah Kota Sorong agar sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan perangkat daerah Kota Sorong yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Setiap perangkat daerah memiliki tipe yang berbeda (Tipe A, Tipe B, atau Tipe C) yang ditentukan berdasarkan perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja. Selain itu, Distrik dan Kelurahan juga ditetapkan sebagai bagian dari perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Walikota dibantu oleh tiga staf ahli dalam melaksanakan tugasnya, dan pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)