For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2007 tentang Ketentuan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 6/2007 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2007Publication Date:12 Januari 2007
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentuan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date12 Januari 2007
Publication Date12 Januari 2007
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian C (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 1998 Nomor 18 Seri A Nomor 6)

Peraturan Daerah ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap usaha pertambangan Bahan Galian Golongan C di wilayah daerah, serta melakukan pemungutan atas penerbitan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD). Usaha pertambangan Bahan Galian Golongan C dapat dilakukan setelah memperoleh SIPD yang diberikan kepada Perusahaan Daerah, Koperasi, Badan Hukum Swasta, atau perorangan/kelompok WNI. SIPD dapat berupa SIPD Eksplorasi, Eksploitasi, Pengolahan dan Pemurnian, atau Pengangkutan dan Penjualan. Pemegang SIPD wajib menambang dengan mengindahkan garis sempadan, melaksanakan pemeliharaan kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan reklamasi, melaporkan penemuan benda purbakala, dan mematuhi ketentuan dalam SIPD. Tata cara penambangan dilakukan secara manual dengan memperhatikan keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan. Dilarang melakukan penambangan pada kawasan lindung. Pengawasan dilakukan oleh Dinas Teknis terkait dan/atau instansi yang ditunjuk. Pemegang SIPD Badan Hukum dan kelompok wajib memberikan uang jaminan eksplorasi.

1. Setiap pemegang SIPD sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini telah melakukan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini. 2. Setiap badan hukum perorangan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah ini yang telah melakukan kegiatan usaha penambangan dan belum memiliki SIPD dimaksud Pasal 5 Peraturan Daerah ini, dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan permohonan SIPD berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Daerah ini, diancam dengan Pidana Kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh suatu Badan Hukum, maka ancaman pidana tersebut ayat (1) Pasal ini dikenakan terhadap pengurusnya. 3. Dengan tidak mengurangi tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dapat dikenakan pidana tambahan perampasan terhadap alat- alat yang dipakai.