For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 54 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 54 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kota Kendari

Also known as: Perwali Kota Kendari 54/2025 · Perwali Kota Kendari No. 54 Tahun 2025 · Perwali Kota Kendari Nomor 54 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2025Publication Date:15 Desember 2025
Pertanian & PeternakanHukum Pemerintahan DaerahKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePencabutan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kota Kendari
LocationPemerintah Kota Kendari
Effective Date15 Desember 2025
Publication Date15 Desember 2025
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kota Kendari.

Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 54 Tahun 2025 ditetapkan sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kebijakan ini secara spesifik mengatur mengenai pencabutan atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 65 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kota Kendari. Dengan berlakunya peraturan ini, maka seluruh ketentuan dalam peraturan sebelumnya dinyatakan tidak lagi berlaku.

(-)

(-)