on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
Also known as: Perda Kota Padang 5/2024 · Perda Kota Padang No. 5 Tahun 2024 · Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah, Keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, Lembaga Adat, lembaga keagamaan dan dunia usaha dalam mewujudkan Ketahanan Keluarga. Tujuan utamanya adalah mengoptimalkan fungsi keluarga, mewujudkan keharmonisan, menjadikan keluarga sebagai wahana pendidikan, menyusun basis perencanaan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan peran serta keluarga dalam pembangunan, serta memelihara anggota keluarga dari gangguan fisik dan mental.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan jangka panjang (20 tahun) dan menengah (5 tahun) yang terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah, dengan fokus pada strukturisasi, ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologi, sosial budaya, serta nilai agama dan norma adat. Pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga dilakukan melalui fasilitasi pemenuhan aspek legalitas, kebutuhan dasar fisik dan mental, peningkatan penghasilan kepala keluarga, pemeliharaan ikatan keluarga, penerapan nilai agama dan norma adat, serta program ekstrakurikuler di lembaga pendidikan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anggota keluarga, calon pasangan pranikah, suami istri, dan orang perseorangan dalam pembangunan ketahanan keluarga. Masyarakat dan dunia usaha juga memiliki peran serta yang diatur, termasuk penyediaan fasilitas, partisipasi dalam tanggung jawab sosial perusahaan, dan pemberian kesempatan bagi karyawan untuk mewujudkan ketahanan keluarga.
Pembangunan keharmonisan keluarga diselenggarakan melalui tahapan pembangunan keharmonisan hubungan suami istri, orang tua dan anak, dalam lingkup keluarga besar, serta dalam kehidupan bermasyarakat. Pembinaan suami istri bertujuan mencegah perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga. Pendidikan dan pengasuhan anak menempatkan keluarga sebagai tempat pertama dan utama, dengan kurikulum pendidikan tentang ketahanan keluarga pada jenjang formal.
Peraturan ini juga mengatur perwalian dan pengampuan, koordinasi dengan berbagai pihak, kerjasama dalam berbagai bentuk (pendanaan, tenaga ahli, sarana prasarana, dll.), sistem informasi ketahanan keluarga, serta pemberian penghargaan dan dukungan kepada pihak yang berkontribusi.