on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan
Also known as: Perda Kabupaten Badung 2/2012 · Perda Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepariwisataan di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melestarikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan budaya, serta mempererat persahabatan antar bangsa.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini.