For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 15/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2006Publication Date:20 Oktober 2006
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerencanaan Pembangunan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date21 Oktober 2006
Publication Date20 Oktober 2006
Place of EnactmentKudus

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pembangunan desa sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan desa yang demokratis, efektif, efisien, dan tepat sasaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.

Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintah desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan. Perencanaan ini meliputi:

  1. RPJM-Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk periode 6 tahun, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Desa ke dalam strategi pembangunan desa, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan desa.
  2. RKP-Desa (Rencana Kerja Pembangunan Desa) untuk periode 1 tahun, yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa dan memuat rancangan prioritas pembangunan desa, rencana kerja, dan pendanaannya.

Tahapan perencanaan meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana. RPJM-Desa disusun melalui penyiapan rancangan awal, musyawarah perencanaan pembangunan jangka menengah, dan penyusunan rancangan akhir. RKP-Desa disusun melalui penyiapan rancangan awal, musyawarah perencanaan pembangunan, dan penyusunan rancangan akhir.

Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa dilaksanakan oleh Kepala Desa, dengan kemungkinan keterlibatan satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk oleh Bupati.

(-)

(-)