on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 7/2024 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi, dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup larangan bagi Pelaku Usaha Pangan untuk menimbun atau menyimpan bahan Pangan melebihi jumlah maksimal.