For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pemecahan Desa Cipeundeuy Menjadi Desa Cipeundeuy dan Desa Sukatani Kecamatan Surade

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 10/2003 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2003Publication Date:2 Juni 2003
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemecahan Desa Cipeundeuy Menjadi Desa Cipeundeuy dan Desa Sukatani Kecamatan Surade
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date02 Juni 2003
Publication Date02 Juni 2003
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2000, tentang Pedoman Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan atau Penggabungan Desa;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan Desa Cipeundeuy di Kecamatan Surade menjadi dua desa, yaitu Desa Cipeundeuy dan Desa Sukatani. Latar belakang pemecahan desa ini adalah untuk menindaklanjuti usulan pemecahan desa yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Cipeundeuy Nomor 2 Tahun 2002 dan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Desa Sukatani sebagai hasil pemecahan Desa Cipeundeuy.
  2. Penetapan batas-batas wilayah untuk Desa Cipeundeuy dan Desa Sukatani.
  3. Pembagian wilayah desa ke dalam dusun-dusun serta penentuan pusat pemerintahan desa untuk masing-masing desa.
  4. Pengaturan mengenai sumber pendapatan dan kekayaan desa, termasuk aset-aset yang dimiliki oleh masing-masing desa.
  5. Pengaturan mengenai pemerintahan desa, termasuk penyerahan aset dari Desa Cipeundeuy ke Desa Sukatani, pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Sukatani, dan pengisian jabatan Kepala Desa di Desa Sukatani.

(-)

(-)