For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 1/2022 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2022Publication Date:31 Maret 2022
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date31 Maret 2022
Publication Date31 Maret 2022
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 3 Huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah agar lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat perangkat daerah.
  2. Pengaturan mengenai APBD yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
  3. Struktur APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  4. Proses penyusunan APBD dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan Perda tentang APBD.
  5. Pengaturan mengenai pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, termasuk pengelolaan kas umum daerah, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  6. Pengaturan mengenai akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan laporan realisasi semester pertama APBD, dan perubahan APBD.
  7. Pengaturan mengenai kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, dan informasi keuangan daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah serta penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam pengelolaan keuangan daerah.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam Undang-Undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Bupati yang tidak mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. DPRD dan Bupati yang tidak menyetujui bersama rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Bupati yang tidak mengumumkan informasi keuangan daerah dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.