on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Also known as: Peraturan Kejaksaan 9/2022 · Peraturan Kejaksaan No. 9 Tahun 2022 · Peraturan Kejaksaan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu, serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, dan mudah diakses. Jadwal Retensi Arsip (JRA) digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip di lingkungan Kejaksaan, mencakup jenis arsip, retensi arsip, dan keterangan mengenai pemusnahan atau penyimpanan permanen.
Peraturan ini mengatur bahwa JRA terdiri atas JRA Fasilitatif dan JRA Substantif, yang ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung. Retensi arsip dibagi menjadi retensi aktif (untuk kepentingan Unit Pengolah) dan retensi inaktif (untuk kepentingan Unit Kearsipan). Retensi arsip dimulai setelah kegiatan dinyatakan selesai, dengan berbagai kriteria penyelesaian yang spesifik.
Keterangan dalam JRA memuat rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip untuk dimusnahkan atau disimpan permanen, berdasarkan nilai guna arsip tersebut. JRA Fasilitatif mencakup fungsi-fungsi seperti perencanaan, kerja sama, hukum, kepegawaian, dan keuangan, sementara JRA Substantif mencakup bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, pemulihan aset, dan pusat strategis.