For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 8/2006 · Perda Kabupaten Kebumen No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:27 November 2006Publication Date:27 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date27 November 2006
Publication Date27 November 2006
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor parkir. Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait retribusi parkir, penghapusan ayat (3) Pasal 2, perubahan obyek dan subyek retribusi, perubahan struktur besaran retribusi, perubahan ketentuan mengenai tempat parkir, dan perubahan ketentuan mengenai sanksi. Struktur retribusi parkir diubah menjadi: kendaraan bermotor roda 2 (dua) sebesar Rp 500,00; kendaraan bermotor roda 4 (empat) sebesar Rp 1.000,00; kendaraan bermotor roda 6 (enam) dan di atas roda 6 (enam) sebesar Rp 2.000,00; kendaraan tidak bermotor sebesar Rp 200,00. Pengelolaan tempat parkir dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 8 dan Pasal 12 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 8 dan Pasal 12 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.