For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 24 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau di Kabupaten Rokan Hilir

Also known as: Perbup Kabupaten Rokan Hilir 24/2025 · Perbup Kabupaten Rokan Hilir No. 24 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Rokan Hilir Nomor 24 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:29 September 2025Publication Date:29 September 2025
KebudayaanPendidikanSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePelaksanaan Pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau di Kabupaten Rokan Hilir
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Effective Date29 September 2025
Publication Date29 September 2025
Place of EnactmentBagan Siapi-api

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017 Nomor 79).

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau (Mulok BMR) di Kabupaten Rokan Hilir. Kebijakan ini bertujuan untuk mengenali, menanamkan, menerapkan, serta mewariskan nilai-nilai sejarah dan budaya Melayu Riau kepada peserta didik sebagai bagian dari pembentukan karakter yang bernilai etika, moral, dan spiritual.

Secara substansial, peraturan ini mewajibkan penyelenggaraan Mulok BMR pada jenjang pendidikan formal (PAUD/RA, SD/MI/SDLB, SMP/MTS/SMPLB) dan pendidikan nonformal. Pembelajaran dilaksanakan sebagai mata pelajaran wajib dengan alokasi waktu 2 (dua) jam pelajaran per minggu. Kurikulum Mulok BMR ditetapkan oleh Bupati dan disusun oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan melibatkan akademisi serta Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.

Terkait aspek operasional, peraturan ini mengatur bahwa materi ajar harus bersumber dari kearifan lokal dan nilai budaya Melayu Riau. Sekolah diwajibkan menggunakan buku teks dan non-teks yang telah melalui proses penilaian kelayakan oleh tim penilai dan disahkan oleh LAM Riau. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan guru yang berkualifikasi, sementara Dinas Pendidikan berwenang menyelenggarakan bimbingan teknis serta sertifikasi bagi guru pengampu. Pembiayaan kegiatan ini bersumber dari APBD, anggaran sekolah, serta dapat didukung melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.

(-)

(-)