on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual
Also known as: Peraturan Bekraf 6/2025 · Peraturan Bekraf No. 6 Tahun 2025 · Peraturan Bekraf Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penilai Kekayaan Intelektual dalam rangka melaksanakan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan penilai kekayaan intelektual yang kompeten, independen, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penilai kekayaan intelektual yang memiliki kompetensi dan kualifikasi profesional di bidang kekayaan intelektual, independen, transparan, dan akuntabel.