For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual

Also known as: Peraturan Bekraf 6/2025 · Peraturan Bekraf No. 6 Tahun 2025 · Peraturan Bekraf Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:26 September 2025Publication Date:25 September 2025
Kekayaan IntelektualProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Badan Ekonomi Kreatif
ThemePenilai Kekayaan Intelektual
LocationKementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Effective Date26 September 2025
Publication Date25 September 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penilai Kekayaan Intelektual dalam rangka melaksanakan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan penilai kekayaan intelektual yang kompeten, independen, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata cara pendaftaran Penilai Kekayaan Intelektual, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian bisnis untuk dapat ditetapkan sebagai Penilai Kekayaan Intelektual. Proses pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian.
  2. Hak dan kewajiban Penilai Kekayaan Intelektual, termasuk hak untuk memberikan jasa di bidang Penilaian Kekayaan Intelektual dan mendapat imbalan, serta kewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala, bekerja secara profesional, dan menjaga kerahasiaan informasi.
  3. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Penilai Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan oleh Menteri melalui deputi terkait, termasuk pembentukan tim pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
  4. Pemberhentian Penilai Kekayaan Intelektual, yang dapat berupa pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat, dengan alasan dan prosedur yang diatur dalam peraturan ini.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penilai kekayaan intelektual yang memiliki kompetensi dan kualifikasi profesional di bidang kekayaan intelektual, independen, transparan, dan akuntabel.

(-)

(-)