Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan Tahun 2018-2023. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan RPJMD dengan perkembangan keadaan dan kebijakan pemerintah pusat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Perubahan mendasar meliputi penyesuaian dengan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah yang baru (Perda Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 10 Tahun 2019), perubahan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019), penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020), dan dampak pandemi COVID-19 (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020). Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Bab III tentang Gambaran Keuangan Daerah, serta penyesuaian nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan yang dimulai pada RKPD Tahun 2021-2023. Pasal I Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2019 Nomor 7), diubah sehingga berbunyi sebagaimana yang telah ditetapkan.