on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 219 Tahun 1967 tentang Pengesahan Agreement Between The Internasional Atomic Energi Agency Antar Pemerintah Amerika Serikat Dan Pemerintah Republik Indonesia
Also known as: Keppres 219/1967 · Keppres No. 219 Tahun 1967 · Keppres Nomor 219 Tahun 1967
Keputusan Presiden ini mengesahkan "Agreement between the International Atomic Energy Agency, the Government of the United States of America and the Government of the Republic of Indonesia for the Application of Safeguards" yang ditandatangani di Wina pada tanggal 14 Juni 1967. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa Badan Tenaga Atom Nasional telah menyetujui persetujuan tersebut dan tidak ada keberatan untuk mengesahkannya. Keputusan ini memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan keputusan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.