For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2022

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada;

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Timur 1/2022 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 1 Tahun 2022 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2022Publication Date:11 Januari 2022
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypeQanun
ThemePerubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada;
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Effective Date11 Januari 2022
Publication Date11 Januari 2022
Place of EnactmentIdi Rayeuk

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada.

Qanun ini mengubah Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten kepada PDAM Tirta Peusada yang bersumber dari APBK, yang ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Dana ini akan digunakan untuk penambahan cakupan pelayanan air minum sebanyak 1.000 (seribu) sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program hibah air minum, dengan biaya persambungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per sambungan.

Penyertaan modal yang telah disetor oleh Pemerintah Kabupaten bersumber dari APBK Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2016 adalah sebesar Rp. 5.700.375.364,- (lima milyar tujuh ratus juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah). Penggunaan modal yang telah disertakan menjadi tanggung jawab Penerima Penyertaan Modal.

(-)

(-)