For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 125 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara

Also known as: PP 125/2015 · PP No. 125 Tahun 2015 · PP Nomor 125 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:28 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan pada tahun 2015.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak ada indikasi bahwa peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak ada indikasi bahwa peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya.

  • Status berlaku dari peraturan ini:

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 28 Desember 2015.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Negara Republik Indonesia berkomitmen untuk menambah penyertaan modal sebesar Rp5.000.000.000.000,00 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Pengelolaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Penambahan modal dilakukan melalui penyertaan modal negara yang diatur dalam APBN.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 28 Desember 2015.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan untuk entitas yang sudah ada.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Tidak ada batas waktu penyesuaian yang disebutkan dalam peraturan ini.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi