on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara
Also known as: PP 125/2015 · PP No. 125 Tahun 2015 · PP Nomor 125 Tahun 2015
Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan pada tahun 2015.
Tidak ada indikasi bahwa peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya.
Tidak ada indikasi bahwa peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 28 Desember 2015.
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Negara Republik Indonesia berkomitmen untuk menambah penyertaan modal sebesar Rp5.000.000.000.000,00 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015.
Pengelolaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penambahan modal dilakukan melalui penyertaan modal negara yang diatur dalam APBN.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 28 Desember 2015.
Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan untuk entitas yang sudah ada.
Tidak ada batas waktu penyesuaian yang disebutkan dalam peraturan ini.
Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.
Tidak mengatur sanksi