on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2018 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 6/2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah kebutuhan masyarakat akan peraturan perundang-undangan yang baik, pembentukan Perda yang efisien dan efektif, serta pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Tujuan Propemperda adalah meningkatkan kualitas produk hukum daerah, memberikan arahan tata cara penyusunan dan pengelolaan Propemperda, mempercepat proses pembentukan Perda, membentuk Perda yang sesuai dengan tuntutan masyarakat, memberikan gambaran objektif tentang kondisi peraturan perundangan-undangan di daerah, serta membentuk sinergitas antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Perda dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, seperti kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan Perda meliputi penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, kondisi khusus daerah, penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, aspirasi masyarakat, dan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung. Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda kepada pelanggar, termasuk sanksi pidana kurungan atau denda, serta sanksi administratif seperti teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan denda administratif.
Tahapan pembentukan Perda meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Perencanaan meliputi penyusunan Propemperda, perencanaan penyusunan Rancangan Perda kumulatif terbuka, dan perencanaan penyusunan Rancangan Perda di luar Propemperda. DPRD dan Bupati berwenang menyusun dan mengelola Propemperda. Penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD dilakukan oleh Bapemperda berdasarkan usulan dari anggota, komisi, atau gabungan komisi. Propemperda ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD.
Penyusunan Rancangan Perda dilakukan berdasarkan Propemperda dan dapat berasal dari DPRD atau Pemerintah Daerah, disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah diselaraskan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Hukum. Rancangan Perda dari DPRD dikaji oleh Bapemperda. Pembahasan Rancangan Perda dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan tingkat II. Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum atau selama pembahasan dengan persetujuan DPRD dan Bupati.
Rancangan Perda yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan Nomor Register (Noreg). Bupati menetapkan Rancangan Perda yang telah mendapatkan Noreg. Rancangan Perda tentang APBD, tata ruang, dan lain-lain dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan. Perda diundangkan dalam Lembaran Daerah dan disebarluaskan kepada masyarakat.